VISI:
1. Memproduksi Jamu Tradisional terdepan, inovatif dan bermanfaat.
2. Meningkatkan kesehatan Konsumen.
3. Mensejahterakan jaringan Tim Mitra Usaha, Perusahaan dan berguna untuk lingkungan sosial.
MISI:
1. Memberi kesempatan usaha kepada Masyarakat yang membutuhkan dan mengembangkan pemasaran ke berbagai wilayah di Indonesia.
2. Membangun Tim Penasaran yang berintegritas bernilai baik.
3. Membangun Strategi, Sistem, Konsep Pemasaran untuk mencapai tujuan Perusahaan.
4. Membangun layanan kepada Mitra Usaha dan Pelanggan.
BUDAYA KERJA Pemasaran
2SINGA PASTI:
Senang, Santun, Ikhtiar, Nilai, Guna, Amanah, Penuh gairah, Antusiasme, Semangat, Termotivasi, Inspiratif.
Filosofi: Peduli Sehat Beraktivitas.
Perusahaan Jamu Dua Singa didirikan oleh orang yang telah berpengalaman puluhan tahun di bidang Jamu, dengan pengalaman Beliau berdirilah Perusahaan Jamu Dua Singa CV.Rochman Jaya ,Banyuwangi Jawa Timur.
Beralamat di:
Jl Bolodewo Raya No 2, RT 2, RW 2
Dsn Kebalen, Kelurahan Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi
Propinsi Jawa Timur - Indonesia.
Jamu Cap Dua Singa salah satu merek Jamu Tradisional.
Jamu Tradisional Obat Pertama Orang Indonesia.
Jamu Tradisional telah di kenal dan digunakan sejak Nenek Moyang Kita dan diwariskan ke generasi saat ini.
BAHAN JAMU DUA SINGA diramu dari tumbuh tumbuahan alami dan berkhasiat.
Bahan Jamu Dua Singa:
Sambiloto, Kumis Kucing, Pulai, Sintox, Bidara laut.
Melalui Tangan ahli Putri Bangsa terciptalah ramuan Khusus JAMU CAP DUA SINGA dengan: Merk Jamu Dua Singa
IJIN EDAR PRODUK PERUSAHAAN JAMU DUA SINGA
Ijin tahap pertama per 5 tahun
Ijin Edar dari BPOM dan Terdaftar di BPOM RI
BERLAKU Sejak bulan mei 2012 hingga mei 2017
Produksi: UD. DUA SINGA
POM TR 063 660 321
IZIN EDAR POM TR. 203689781 Produksi CV. Rochman Jaya.
Berlaku sejak tanggal 8 mei 2018 sampai dengan bulan November 2021
POM TR 203689781
Produksi CV. Rochman Jaya.
Berlalu sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan *saat ini
SILAKAN CEK DI WEBSITE BPOM RI
POM TR :203689781
PRODUKSI CV. ROCHMAN JAYA
https://cekbpom.pom.go.id/
POM TR. 203689781 berlaku sejak Tanggal 9 Oktober 2020 khusus ijin edar untuk Kemasan Botol Plastik
Pada bulan mei 2012 Perusahaan Jamu Dua Singa telah memiliki secara resmi Surat Ijin Edar dari BPOM RI dan Perusahaan memulai Produksi Secara resmi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Perusahaan Jamu Dua Singa didirikan oleh Seorang Ibu Rumah Tangga, (Ibu Jumini) Putri Asli Banyuwangi dan beliau berkarakter baik, tujuan beliau bagaimana masyarkat di Indonesia semakin sehat, meningkatkan pendapatan para Distributor dan penjual pengecer, memberikan lapangan pekerjaan kepada banyak orang, memproduksi Jamu Cap Dua Singa sesuai aturan yang berlaku, bebas dari bahan bahan yang dapat membahayakan kesehatan.
Peluang ini cocok untuk Anda,
Apakah Anda Seorang Pengusaha, Distributor, Agen, Karyawaan Swasta, PNS, Karyawan Pabrik, Karyawaan Perkebunan, Pemilik Toko, Reseller/Sales,
Anda Butuh Usaha Di Masa Pensiun?
Butuh Usaha Untuk memenuhi kebutuhan Keluarga? dll.
Sudah banyak orang ekonominya meningkat dari usaha ini.
Andapun berpotensi dapat berhasil.
Team Kami akan mensupport Pemasaran di kota Anda.
Hubungi Kami Marketing Produsen Jamu Dua Singa
Produksi CV. Rochman Jaya
Alamat Pabrik, Pusat Distribusi, Perusahaan CV. Rochman Jaya:
Jl Bolodewo Raya RT 2 RW 2.
Dsn Kebalen.
Kel: Lemahbangdewo.
Kec: Rogojampi
Kab: Banyuwangi Jawa Timur
Propinsi: Jawa Timur - Indonesia.
Alamat Perwakilan Marketing:
Jl Pekapuran No 2.Rt 6 RW 10.
Kp. Bedahan.
Kel: Pabuaran mekar.
Kec: Cibinong
Kab: Bogor
Prop: Jawa Barat 16916.
Telepon Marketing:
081290150008, 082299833605
(Bapak Rissan Panjaitan)
Catatan: Kami Melayani Pengiriman Produk Jamu Dua Singa langsung dari Pabrik di Banyuwangi untuk Distributor Perwakilan Perusahaan, dan Layanan untuk Reseller, Sub Agen, Agen, Kami akan mengarahkan ke Perwakilan Distributor di Kota terdekat.